ADVOKAT
Kalian pasti pernah melihat dalam sebuah persidangan di pengadilan ada beberapa orang yang saling berdebat untuk memenangkan suatu perkara , Yap, itulah advokat atau pengacara. Advokat atau pengacara, adalah suatu profesi yang memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan jasa hukum berupa bantuan hukum, konsultasi hukum, menjalankan kuasa hukum, pendampingan hukum, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan seorang individu (klien).
Tugas seorang advokat dalam membela kliennya tidak hanya di dalam pengadilan saja lho guys, mungkin kalian pernah menonton sebuah acara infotainment dimana beberapa advokat menjadi juru bicara seorang artis yang tersandung masalah hukum. Tidak hanya perorangan, seorang advokat juga bisa membela sebuah lembaga atau perusahaan guys.
Dalam menjalani tugasnya, seorang advokat bertanggung jawab atas segala penyampaiannya perihal hukum yang menyangkut kliennya, oleh karena itu seorang advokat harus mampu menganalisa dan menemukan benang merah atau inti permasalahan yang terkandung di dalam sebuah perkara. Nantinya akan dilanjutkan dengan pembelaan atau penuntutan kepada seseorang dengan dasar Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Wow, artinya harus paham betul mengenai UUD dan pasal-pasal ya guys.
Untuk menjadi seorang advokat, kalian harus menyelesaikan studi di jurusan hukum dan setelah mendapatkan gelar S.H, kalian akan mengikuti ujian yang diadakan oleh organisasi advokat di Indonesia, setelah itu kalian juga harus magang sekurang-kurangn ya 2 tahun.
Gimana, tertarik untuk menekuni profesi ini? Dalam pelaksanaannya, seorang advokat akan diberikan honor (bayaran) sesuai dengan kesepakatan bersama ya guys, antara klien (perorangan atau perusahaan) dengan advokat itu sendiri, tapi ada juga kok yang memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis bagi klien yang tidak mampu.
Selamat memilih karir di masa depan ya guys..
#SUKSESHargaMati
Referensi : Sumber Gambar : http://www.jepanghariini.com/2011/12/gambar-advokat